
Sekadar
informasi, jika anda mempunyai NPWP maka melaporkan SPT Tahunan
Pribadi merupakan kewajiban, baik anda karyawan maupun pengusaha atau
pekerja bebas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak
melaporkan SPT.
Tapi jangan
khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi sekarang sudah bisa dilakukan
secara online. Hal ini tentu akan menghemat...