Sekadar
informasi, jika anda mempunyai NPWP maka melaporkan SPT Tahunan
Pribadi merupakan kewajiban, baik anda karyawan maupun pengusaha atau
pekerja bebas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak
melaporkan SPT.
Tapi jangan
khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi sekarang sudah bisa dilakukan
secara online. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan biaya.
Bagaimana
caranya??
Pertama adalah anda harus terdaftar secara online atau
mempunyai akun di djponline.pajak.go.id. Jika belum anda bisa membuat akun
dengan terlebih dahulu menyiapkan NPWP dan EFIN (Electronic Filing
Identification Number). Anda dapat mencetak EFIN di KPP terdekat dengan
membawa KTP, NPWP, dan email aktif. EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan
transaksi perpajakan secara elektronik.
Login jika
sudah terdaftar, atau jika belum terdaftar anda bisa pilih tulisan Anda belum
terdaftar?.
Isi NPWP,
EFIN, kode keamanan, kemudian verifikasi
Setelah
terdaftar di djponline, anda bisa melakukan pelaporan SPT secara online tanpa
harus cape antri di kantor pajak seperti tahun-tahun sebelumnya. Caranya bisa
dilihat digambar di bawah ini:
Masuk ke akun djp online anda, maka akan muncul tampilan seperti ini
Pilih
Efilling
Buat SPT
Isi data
sesuai dengan yang diminta
Setelah terdaftar di djponline, anda bisa melakukan pelaporan SPT secara online tanpa harus cape antri di kantor pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Setelah melakukan pelaporan SPT online, bukti lapor akan dikirimkan ke email anda.
Selamat mencoba.
Mari menjadi pribadi yang TAAT PAJAK..