Total Tayangan Halaman

Sabtu, 08 Januari 2011

Hubungan Profesionalisme Guru dengan Prestasi Belajar Siswa

Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan modal yang sangat penting bagi manusia untuk bisa menjalani kehidupannya. Pembangunan yang pesat, budi pekerti yang luhur, cakap, terampil, percaya diri dan siap menghadapi masa depan hanya akan tercapai dengan adanya pendidikan yang menunjang hal itu semua. Masyarakat menginginkan generasi penerus mereka yang sanggup menghadapi itu semua. Oleh karena itu, mereka menginginkan supaya anak-anak mereka bisa mendapatkan pendidikan yang cukup sehingga kelak anak-anak mereka siap dan bisa menghadapi masa depan mereka.

Pendidikan erat kaitannya dengan belajar, karena perubahan tingkah laku yang merupakan hasil belajar biasanya melalui proses yang disebut dengan proses pendidikan.

Setiap orang yang mengerjakan aktivitas belajar pasti akan berharap sukses dan berhasil. Masyarakat dalam hal ini orang tua siswa menginginkan supaya anaknya bisa belajar dan mendapatkan prestasi yang baik.

Prestasi belajar merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai ketika seorang siswa belajar. Prestasi belajar merupakan ukuran tingkat keberhasilan seseorang dalam mempelajari sesuatu. Prestasi belajar seseorang dapat dilihat berdasarkan skor yang diperolehnya dalam menyelesaikan soal-soal ujian terkait dengan bahan yang sedang dipelajarinya. Setiap kegiatan pembelajaran tentunya mengharapkan hasil belajar yang maksimal. Prestasi belajar merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan belajar, karena kegiatan belajar merupakan proses, sedangkan prestasi merupakan hasil dari proses belajar.

Ketika berada di rumah, para siswa berada dalam tanggung jawab orang tua, tetapi di sekolah tanggung jawab itu diambil oleh guru. Sementara itu, masyarakat menaruh harapan yang besar agar anak-anak mengalami perubahan-perubahan positif-konstruktif akibat mereka berinteraksi dengan guru.

Namun, untuk mendapatkan prestasi belajar yang baik tentu ada beberapa faktor yang mempengaruhi prestasi belajar seorang siswa. Kompleksitas persoalan yang terkait dengan belajar inilah yang menjadi penyebab sulitnya mendapatkan prestasi belajar yang baik. Ada banyak faktor yang mesti dipertimbangkan dalam belajar, baik yang bersifat internal maupun yang eksternal. Diantara sekian banyak faktor eksternal, terdapat guru yang sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa.

Sukses tidaknya para siswa dalam belajar di sekolah, salah satunya tergantung pada guru. Mengingat keberadaan guru dalam proses kegiatan belajar mengajar sangat berpengaruh, maka sudah semestinya kualitas guru harus diperhatikan.

Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri.

Dalam kehidupan sosial budaya di Indonesia, masyarakat telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan pengetahuan, nilai, dan kemampuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.
Profesionalisme menjadi taruhan ketika menghadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran demokratis karena tuntutan tersebut merefleksikan suatu kebutuhan yang semakin kompleks yang berasal dari siswa, tidak sekedar kemampua guru menguasai pelajaran semata tetapi juga kemampuan lainnya yang bersifat psikis, strategis dan produktif. Tuntutan demikian ini hanya bisa dijawab oleh guru yang profesional.

Namun, minimnya tenaga pengajar dalam suatu lembaga pendidikan memberikan celah seorang guru untuk mengajar yang tidak sesuai dengan keahliannya. Sehingga hal ini berdampak pada prestasi siswa yang tidak maksimal. Padahal siswa adalah sasaran pendidikan yang dibentuk melalui bimbingan, keteladanan, bantuan, latihan, pengetahuan yang maksimal, kecakapan, keterampilan, nilai, sikap yang baik dari seorang guru.

Maka, hanya dengan seorang guru yang profesional prestasi belajar seorang siswa dapat tercapai secara maksimal karena apa yang disampaikan seorang guru akan berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Keterbatasan pengetahuan guru dalam penyampaian materi baik dalam hal metode maupun penunjang pokok pembelajaran lainnya akan berpengaruh terhadap pembelajaran.
Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan suasana belajar yang menarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas. Kondisi seperti itu tentu memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua guru mampu melakukannya.

Oleh karena itu, penulis menganggap bahwa keberadaan guru yang profesional sangat diperlukan. Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan dan tercapainya prestasi bagi seorang siswa.


Profesionalisme Guru

1.Pengertian Profesional, Profesi, dan Guru Profesional

Istilah profesional berasal dari profession, yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaan itu.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yyang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989).

Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).

Pada hakikatnya, pekerjaan guru dianggap sebagai pekerjaan yang mulia, yang sangat berperan dalam pengembangan sumber daya manusia. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka perlu ditekankan bahwa yang layak menjadi guru adalah orang-orang pilihan yang mampu menjadi panutan bagi anak didiknya. Hal ini sesuai dengan hakikat pekerjaan guru sebagai pekerjaan profesional, yang menurut Darling-Hamond & Goodwin (1993) paling tidak mempunyai tiga ciri utama. Ketiga ciri tersebut adalah: (1) penerapan ilmu dalam pelaksanaan pekerjaan didasarkan pada kepentingan individu pada setiap kasus, (2) mempunyai mekanisme internal yang terstruktur, yang mengatur rekrutmen, pelatihan, pemberian lisensi (ijin kerja), dan ukuran standar untuk praktik yang ethis dan memadai; serta (3) mengemban tanggung jawab utama terhadap kebutuhan kliennya.

Berdasarkan definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.

Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya.

Pengertian guru menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (1) sebagai berikut: guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai pendidik, guru harus profesional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2:
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabidaian kepada mayarakat, terutama bagi pendidikan pada pergurua tinggi.

Seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :

1.Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a)konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b)materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c)hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
d)penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e)kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

2.Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
a)mantap;
b)stabil;
c)dewasa;
d)arif dan bijaksana;
e)berwibawa;
f)berakhlak mulia;
g)menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
h)mengevaluasi kinerja sendiri; dan
i)mengembangkan diri secara berkelanjutan.

3.Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a)konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b)materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c)hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
d)penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e)kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

4.Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
a)berkomunikasi lisan dan tulisan;
b)menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c)bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
d)bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

Dengan mengacu kepada ciri-ciri pekerjaan profesional yang digambarkan di atas, maka dapat dipahami bahwa. seorang guru yang profesional bukanlah seorang tehnisi atau seorang tukang yang hanya menunggu perintah dari mandorya. Seorang guru yang profesional seyogyanya mampu mengambil keputusan serta membuat rencana yang disesuaikan dengan kondisi siswa, situasi, wawasannya sendiri, nilai, serta komitmennya (Zumwalt, 1989).

Dengan perkataan lain, seorang guru yang profesional harus mampu mengambil keputusan situasional dan transaksional (Raka. Joni, 1989). Keputusan situasional diambil oleh guru ketika merencanakan pembelajaran, sedangkan keputusan transaksional diambil guru ketika melaksanakan pembelajaran. Dengan demikian, seorang guru yang profesional tidak akan pernah menganggap bahwa rencana pembelajaran yang disusunnya dapat digunakan seumur hidup. Ia selalu harus mampu membaca situasi (seperti karakteristik siswa, ruang, waktu, sarana/fasilitas, perkembangan dalam dunia pembelajaran) dan kemudian menyesuaikan rencananya dengan situasi yang akan dihadapi. Ia harus mampu memutuskan sumber dan media belajar apa yang akan digunakan, demikian pula strategi pembelajaran serta evaluasi yang akan dia terapkan.

Ketika pembelajaran atau transaksi sedang berlangsung, kembali ia harus mampu membaca situasi dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Selanjutnya, setelah pembelajaran berlangsung, guru harus mampu melakukan refleksi/analisis terhadap apa yang telah terjadi di dalam kelas dan apa yang telah dicapai oleh siswa. Akhirnya, guru harus mampu memanfaatkan hasil refleksi/analisis ini untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran berikutnya.

Menurut Surya (2005), guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.

Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar.

2.Profil Kemampuan Dasar Guru

Ada kemungkinan bahwa pekerjaan guru terutama dalam menghadapi anak-anak banyak menimbulkan ketegangan dan frustasi. Ada pula kemungkinan bahwa orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tertentu memilih jabatan sebagai guru.

Menjadi guru menurut Prof. Dr. Zakiah Daradjat dkk (1992: 41) tidak sembarangan, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti di bawah ini:
1.Takwa kepada Allah swt, guru sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan Islam tidak mungkin mendidik anak agar bertakwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Ia adalah teladan bagi anak didiknya.
2.Berilmu, ijazah bukan semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti, bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukannya untuk suatu jabatan.
3.Sehat jasmani, kesehatan badan sangat mempengaruhi semangat bekerja. Guru yang sakit-sakitan kerapkali terpaksa absen dan tentunya merugikan anak didik.
4.Berkelakuan baik, budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru.

Guru harus mempunyai kemampuan dasar. Kemampuan itu antara lain meliputi yang berikut ini.
a.kemampuan menguasai bahan
b.kemampuan mengelola program belajar mengajar
c.kemampuan mengelola kelas dengan pengalaman belajar
d.kemampuan menggunakan media/sumber dengan pengalaman belajar
e.kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan dengan pengalaman belajar
f.kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar dengan pengalaman belajar
g.kemampuan menilai prestasi siswa dengan pengalaman belajar
h.kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan dengan pengalaman belajar
i.kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah dengan pengalaman belajar
j.kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran

3.Kriteria Guru Profesional

Seorang guru yang profesional diharapkan dapat memiliki kemampuan untuk:
1.memanfaatkan sumber belajar di lingkungannya secara optimal dalam proses pembelajaran
2.berkreasi mengembangkan gagasan baru
3.mengurangi kesenjangan pengetahuan yang diperoleh siswa dari sekolah dengan pengetahuan yang diperoleh dari masyarakat
4.mempelajari relevansi dan keterkaitan mata pelajaran bidang ilmu dengan kebutuhan sehari-hari dalam masyarakat
5.mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku siswa secara bertahap dan utuh
6.memberi kesempatan pada siswa untuk dapat berkembang secara optimal sesuai dengan kemampuannya
7.menerapkan prinsip-prinsip belajar aktif

B.Prestasi Belajar

1.Pengertian Prestasi Belajar

Secara terminologis, prestasi adalah hasil yang telah dicapai, dilakukan, dikerjakan, dan sebagainya (W.S. Winkel, 1995: 67). Sedangkan belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan. Jadi, Belajar pada dasarnya merupakan suatu bentuk pertumbuhan atau perubahan dalam diri seseorang yang dinyatakan dalam cara bertingkah laku yang berkat pengalaman dan latihan (M. Surya, 1982: 7).

Adapun belajar menurut pengertian secara psikologis adalah merupakan suatu proses perubahan tingkah laku sebagai hasil dari interaksi dengan lingkungannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Perubahan tersebut akan nyata dalam seluruh aspek tingkah laku.

Salah satu definisi belajar yang cukup sederhana dan mudah diingat adalah yang dikemukakan oleh Gagne, Belajar adalah suatu perubahan tingkah laku yang relatif menetap yang dihasilkan dari pengalaman masa lalu ataupun dari pembelajaran yang bertujuan/direncanakan. Adanya perubahan hasil belajar inilah yang sering kita kenal dengan prestasi. Kita dapat mengamati terjadinya perubahan tingkah laku setelah dilakukan penilaian.

2.Teori Prestasi Belajar

Pengertian prestasi belajar sebagaimana yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penguasaan pengetahuan atau keterampilan yang dikembangkan oleh mata pelajaran, lazimnya ditunjukkan dengan nilai tes atau angka nilai yang diberikan oleh guru.

Teori Prestasi Kelompok (Theory of Group Achievement)
Stogdill (1959) menganggap bahwa teori-teori tentang kelompok pada umumnya didasarkan pada konsep tentang interaksi yang memiliki kelemahan teoritis tertentu. Maka dari itu, Stogdill mengajukan teori prestasi kelompok. Teori ini menyertakan masukan (input), variabel media, dan prestasi (output) dari suatu kelompok. Teori ini merupakan hasil pengembangan dari teori-teori sebelumnya yang tergolong dalam tiga orientasi yang berbeda, seperti : orientasi penguat (teori-teori belajar), orientasi lapangan (teori-teori tentang interaksi), dan orientasi kognitif (teori-teori tentang harapan). Kelompok adalah suatu sistem interaksi yang terbuka. Struktur dan kelangsungan sistem sangat bergantung pada tindakan-tindakan anggota dan hubungan antara anggota.

Seorang guru yang profesional harus bisa memimpin kelompok siswa dalam kegiatan pembelajaran sehingga menimbulkan output yang baik (prestasi).

Prestasi belajar akan terukur melalui ketercapaian siswa dalam penguasaan ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik seperti yang terdapat dalam teori Bloom berikut:

Kawasan Kognitif
a. knowledge
b. comprehension
c. applications
d. analysis
e. syithesis
f. evaluation

Kawasan Afektif
a.receiving
b.responding
c.berkeyakinan
d.penerapan karya
e.ketekunan dan ketelitian

Kawasan Psikomotor
a.persepsi
b.kesiapan
c.mekanisme
d.respon terbimbing
e.kemahiran
f.adaptasi
g.originasi

Menurut Ausubel siswa akan belajar dengan baik jika isi pelajaran (instructional content) sebelumnya didefinisikan dan kemudian dipresentasikan dengan baik dan tepat kepada siswa (advance organizers), dengan demikian akan mempengaruhi pengaturan kemajuan belajar siswa.

Sementara, Bruner mengusulkan teori yang disebutnya free discovery learning, teori ini menjelaskan bahwa proses belajar akan berjalan dengan baik dan kreatif jika guru memberi kesempatan kepada siswa untuk menemukan suatu aturan (termasuk konsep, teori, definisi, dsb) melalui contoh-contoh yang menggambarkan aturan yang menjadi sumbernya.

Pada perspektif yang lain, seperti dalam pandangan Habermas, belajar sangat dipengaruhi oleh interaksi, baik dengan lingkungan maupun dengan sesama manusia.

C.Kerangka Berfikir

Profesionalisme berasal dari kata profesion yang mengandung arti pekerjaan yang memerlukan keahlian yang dapat diperoleh melalui jenjang pendidikan atau latihan tertentu. Berbicara mengenai profesionalisme, guru adalah termasuk suatu profesi yang memerlukan keahlian tertentu dan memiliki tanggung jawab yang harus dikerjakan secara profesional. Karena guru adalah individu yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kesuksesan anak didik yang berada dibawah pengawasannya, maka keberhasilan siswa akan sangat dipengaruhi oleh kinerja yang dimiliki seorang guru. Oleh karena itu, guru profesional diharapkan akan memberikan sesuatu yang positif yang berkenaan dengan keberhasilan prestasi belajar siswa. Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab guru tidak hanya terbatas kepada proses dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Banyak hal yang menjadi tanggung jawab guru, yang salah satunya adalah memiliki kompetensi idealnya sebagaimana guru profesional.

Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Dengan kata lain, guru yang profesional ini memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga dia mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan terarah.

Dalam pelaksanaan kegiatan belajar, seorang guru profesional harus terlebih dahulu mampu merencanakan program pengajaran. Kemudian melaksanakan program pengajaran dengan baik dan mengevaluasi hasil pembelajaran sehingga mampu mencapai tujuan pembelajaran. Selain itu, seorang guru profesional akan menghasilkan anak didik yang mampu menguasai pengetahuan baik dalam aspek kognitif, afektif serta psikomotorik.

Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional apabila mampu menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas dan mendatangkan prestasi belajar yang baik. Demikian pula dengan siswa, mereka baru dikatakan memiliki prestasi belajar yang maksimal apabila telah menguasai materi pelajaran dengan baik dan mampu mengaktualisasikannya. Prestasi itu akan terlihat berupa pengetahuan, sikap dan perbuatan. Untuk mendapatkan prestasi yang baik, maka seorang guru dituntut mengajar secara profesional, sistematis, dan berdasarkan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif dan efisien.

0 komentar:

Posting Komentar

Tanda Tangan