Total Tayangan Halaman

Selasa, 27 Maret 2018

Cara Lapor SPT Pribadi Tahunan

Sekadar informasi, jika anda mempunyai NPWP maka melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik anda karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan biaya.
Bagaimana caranya??
Pertama adalah anda harus terdaftar secara online atau mempunyai akun di djponline.pajak.go.id. Jika belum anda bisa membuat akun dengan terlebih dahulu menyiapkan NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Anda dapat mencetak EFIN di KPP terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan email aktif. EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik.

Login jika sudah terdaftar, atau jika belum terdaftar anda bisa pilih tulisan Anda belum terdaftar?.

Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, kemudian verifikasi

Setelah terdaftar di djponline, anda bisa melakukan pelaporan SPT secara online tanpa harus cape antri di kantor pajak seperti tahun-tahun sebelumnya. Caranya bisa dilihat digambar di bawah ini:
Masuk ke akun djp online anda, maka akan muncul tampilan seperti ini

Pilih Efilling

Buat SPT
Isi data sesuai dengan yang diminta
Setelah terdaftar di djponline, anda bisa melakukan pelaporan SPT secara online tanpa harus cape antri di kantor pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Setelah melakukan pelaporan SPT online, bukti lapor akan dikirimkan ke email anda.
Selamat mencoba.
Mari menjadi pribadi yang TAAT PAJAK..

0 komentar:

Posting Komentar

Tanda Tangan